Google dan Youtube di Pastikan Tidak Akan diblokir Terkait Pendaftaran PSE Kominfo

Rio Chandika

Google dan Youtube di Pastikan Tidak Akan diblokir Terkait Pendaftaran PSE Kominfo

Google dan Youtube di Pastikan Tidak Akan diblokir Terkait Pendaftaran PSE Kominfo – Google dipastikan akan masuk ke dalam daftar PSE Asing Kementrian Komunikasi dan Informatika setelah sampai batas waktu pendaftaran yang ditentukan berakhir, 20 Juli 2022, belum terdaftar juga.

Baca Juga: Setelah Facebook dan Instagram, Whatsapp Resmi Terdaftar PSE Kominfo

Demikian disampaikan Simuel A Pangarepan, Direktur Jenderal Aptika Kemkominfo saat jumpa pers, Kamis, 21 Juli 2022.

Dia mengatakan Google sebelumnya telah mendaftarkan Google Cloud dan Google Ads, dan akan menyusul empat layanan tambahan lainnya di Indonesia.

“Google mendaftarkan empat tambahan lagi, menyusul cloud dan ads. Keempat layanan Google tersebut adalah YouTube, Search Engine, Map, dan Google Play Store,” jelas Semuel.

Google menambahkan dirinya ke jajaran PSE asing yang bergabung hari ini. Selain Google, ada juga Twitter, Snapchat, dan Line yang diketahui telah terdaftar.

Namun, hingga berita ini dirilis, daftar layanan Google tersebut belum ditampilkan di laman resmi PSE Kemkominfo. Ini mungkin karena diperbarui secara berkala.

Baca Juga: Mengapa Kominfo Mengancam Untuk Memblokir WhatsApp, Google Dan Instagram, Inilah Alasannya!

Banyak PSE asing lain yang terdaftar diantaranya aplikasi kencan Tinder, WeChat, Zoom, iCloud, dan HBO Go.

Selain layanan di atas, sejumlah game populer di Indonesia juga terdaftar di situs PSE Kemkominfo.

PT Winner Interactive daftarkan Xshot, Long Entertainment Company Limited mendaftarkan Long Chess, dan Krafton Inc daftar game PUBG: Battleground dan New State Mobile.

Sementara itu, Riot Games Services PTE LTD telah mendaftarkan League of Legends: Wild Rift, Legends of Runeterra dan Valorant di PSE asing Kominfo.

Sebelumnya, game-game Garena seperti Arena of Valor (AOV), League of Legends PC, dan Fairy Tail masuk dalam PSE domestik milik PT Garena Indonesia.

Sementara itu, Kementerian Informasi dan Komunikasi (Kemkominfo) mengatakan kewajiban registrasi penyelenggara sistem elektronik (PSE) tidak dimaksudkan untuk mengontrol platform.

“Ini hanya untuk kepentingan pendataan. Kalau pengendalian ada aturanya tersendiri,” kata Semuel.

Simuel mengatakan, pendaftaran PSE dilakukan agar pemerintah mengetahui platform digital yang bekerja secara digital di Indonesia.

“Saya rasa Indonesia bukan satu-satunya. Setiap negara punya metodenya sendiri.”

Menurut Simuel, jika platform digital tidak terdaftar, mereka akan rugi sendiri karena “tidak melihat Indonesia sebagai pasar potensial”.

Selain itu, Semuel mengatakan jika PSE tidak terdaftar, ada alternatif platform lain yang membuka peluang bagi anak-anak di tanah air untuk memenuhi kebutuhan daerah.

”Intinya kita harus tegas. Karena Ini regulasi yang ada. Dan ini hanya terkait dengan tata kelola, bukan controling atau pengendalian. Dengan begini, kita jadi tahu siapa yang beroperasi dan tahu apa yang mereka operasikan di Indonesia.” kata Semuel.

Mengenai tiga pasar yang dianggap sebagai “pasal karet” oleh beberapa pihak, Semuel juga menjelaskan secara gamblang.

“Kalau soal pelanggaran dan penegakan hukum, tidak hanya di Indonesia, tapi semua begitu. ada proses. biasanya kita minta data terlebih dulu,” kata Kemkominfo.

Menurut Kemkominfo, dalam hal meminta akses ke sistem, hal itu dilakukan jika perusahaan itu sendiri sudah melakukan tindak pidana.

“Binomo, DNA robot salah satu contohnya. Sistemnya harus diperiksa, karena secara sistem melakukan kejahatan, atau jika ada fintech nakal, uang nasabah hilang sedikit demi sedikit.”

Terkait konten, Samuel memastikan ada aturannya. Menurutnya, platform juga memiliki tata kelola dalam hal ini. Kementerian Komunikasi dan Informatika tidak memblokir sembarangan.

Selain itu, Semuel juga menanggapi petisi penolakan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Pendaftaran Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) ke Kominfo.

“Tidak apa-apa, ini demokrasi,” katanya.

”Prosesnya panjang. UU itu juga UU ITE dan kami tidak lepas dari itu,” kata Semuel saat konferensi pers di kantor Kominfo di Jakarta.

Samuel mengatakan kementerian juga menghormati orang yang menolak karena itu adalah hak mereka. “Kita juga harus memikirkan ada 210 juta orang Indonesia yang membutuhkan perlindungan,” tambahnya.

Dalam kesempatan ini, Semuel juga menegaskan bahwa pendaftaran Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) tidak dimaksudkan untuk menguasai platform digital.

“Kami perlu tahu layanan apa yang ditawarkan dan jika bermasalah, pedoman harusi dalam bahasa Indonesia agar orang dapat memahaminya. Ada banyak hal yang harus dipatuhi,” kata Semuel.

Selain itu, organisasi komersial yang beroperasi di Indonesia, termasuk yang tidak berdomisili di Indonesia, harus mematuhi pajak.

Baca Juga

Bagikan:

Share